VIVA.co.id - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, mengaku KBRI Seoul telah menerima informasi adanya satu WNI ditahan oleh Kepolisian Korsel.
Penyebabnya, WNI itu diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi teroris, Islamic State of Iraq and al Sham (ISIS).
KBRI Riyadh Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati
Hal itu disampaikan Iqbal melalui pesan pendek yang diterima VIVA.co.id pada Jumat, 20 November 2015. Iqbal mengatakan, WNI itu masuk ke Negeri Ginseng dengan menggunakan identitas Carsim.
"Sementara, dari identitas KTP WNI itu diketahui bernama Abdullah Hasyim. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan KBRI Seoul untuk mendalami identitas sesungguhnya dari WNI tersebut," kata Iqbal.
Carsim tinggal di Provinsi Chungcheong bagian selatan (jaraknya sekitar 150 kilometer dari Seoul) dan berusia 32 tahun. Dia sudah berada di Korsel sejak tahun 2007 lalu, tetapi sekarang statusnya ilegal.
[Baca juga: WNI Ditangkap di Korea Selatan, Diduga Kerja untuk ISIS]
"Hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah berkunjung ke KBRI untuk lapor diri ataupun mengurus perpanjangan dokumen perjalanan," kata Iqbal.
Dia menjelaskan, sejak dua bulan lalu pihak imigrasi Korsel telah berkoordinasi dengan KBRI Seoul terkait adanya WNI di Korsel yang diduga merupakan simpatisan suatu kelompok ataupun gerakan ekstrem berlatar belakang keagamaan.
Pihak otoritas, kata Iqbal, menemukan gambar-gambar di akun Facebook milik Carsim yang menampilkan tulisan dan bendera yang mengarah pada organisasi Al-Nusra, yang merupakan cabang organisasi Al-Qaida di Syria.
Kata Iqbal, WNI tersebut selanjutnya dimonitor oleh otoritas keamanan Korea Selatan karena dikhawatirkan akan membahayakan keamanan nasional Korea Selatan.
"Pihak keamanan pada saat yang sama melakukan pelacakan keberadaan WNI dimaksud guna diperiksa dan kemungkinan pendeportasian kembali ke Indonesia," ucap Iqbal.
Hingga saat ini, Carsim ditangkap karena dianggap melanggar hukum dan ketentuan keimigrasian Korsel, serta dicurigai mendukung organisasi terlarang. Namun, saat ditangkap, polisi menemukan beberapa benda mencurigakan seperti pisau, senapan M-16 dan buku-buku tertentu.
Dalam kesempatan itu, KBRI Seoul dan pemerintah pusat turut mengimbau WNI yang telah melebihi batas tinggal agar bersedia kembali ke Indonesia secara sukarela.
"Pemerintah akan memfasilitasi kepulangan dan penyediaan berbagai pelatihan untuk persiapan pulang ke Indonesia. Beberapa organisasi swadaya masyarakat Indonesia di Korsel juga membantu memberikan pemahaman kepada WNI
overstayer untuk kembali ke tanah air," kata Iqbal. (ase)
0 comments:
Post a Comment