tribunnews.com, BANGKA -- Pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pangkalpinang terus memburu Alimudin.
Alimudin adalah narapidana kasus pembunuhan yang di vonis 17 tahun penjara. Setelah kurang lebih menjalani setengah masa tahannya, Selasa (6/10/2015) silam Alimudin dinyatakan melarikan diri.
Kasibinandik lapas kelas IIA Pangkalpinang, Hudi Ismono mewakili Kalapas Yuhelly Yunus mengatakan tidak ada batasan waktu dan penghapusan masa tahanan bagi narapidana yang melarikan diri.
" Tidak ada batasan waktu dan tempat. Paling hanya berkordinasi dengan aparat setempat. Contohnya seperti Rasid yang baru kami diamankan. Padahal dia sudah hampir tujuh tahun kabur," cetus Hudi, Jumat (20/11/2015)
0 comments:
Post a Comment