tribunnews.com, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki menegaskan, hingga saat ini KPK belum akan mengusut dugaan Ketua DPR Setya Novanto yang meminta
saham dari PT Freeport Indonesia.
Menurut dia, perlu kajian lebih mendalam mengenai proses pertemuan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin serta deal apa yang dijanjikan.
"Pecuma juga kita tangani ribut-ribut, diajukan ke pengadilan, bebas. Kalau KPK masuk, begitu dipegang, saya tidak mau bebas," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Ruki mengatakan, jika benar, langkah Novanto yang meminta saham ke PT Freeport Indonesia adalah sebuah tindakan yang koruptif.
Namun, dalam ilmu hukum pidana, tindak pidana yang dilakukan Novanto belum sempurna karena belum jelas jumlah kerugian negaranya.
"Saya belum bisa berandai-andai karena kerugian negaranya di mana?" ucap Ruki.
Ruki pun mendorong agar kasus ini ditangani lebih dulu oleh kepolisian. Sebab, kepolisian bisa menangani hal yang lebih luas.
0 comments:
Post a Comment