TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 , tentang angkutan kota (angkot)
, yang wajib berbadan hukum, sangat merugikan supir angkot. Ini karena supir tak bisa lagi memiliki angkot miliknya.
Inilah yang membuat supir angkot di seluruh Surabaya, meminta agar peraturan ini dihapus.
Bero Hermawan, Mantan Ketua Lyn R2 mengatakan, dengan adanya peraturan itu, supir angkot tidak bisa memiliki angkotnya.
Padahal banyak supir yang telah membeli angkot tersebut dari pemilik sebelumnya.
Ini karena angkot harus menjadi anggota koperasi. Menurut Bero, dengan menjadi anggota koperasi angkot tersebut menjadi milik koperasi, bukan milik supir.
"Ini kan sangat merugikan, angkot itu kami yang beli tapi harus atas nama koperasi," kata Bero.
0 comments:
Post a Comment