tribunnews.com, JAKARTA - Pengacara kawakan, Otto Cornelis Kaligis, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Kaligis tidak rusai dengan tuntutan jaksa. Sebelum sidang ia sudah menyatakan siap menghadapi tuntutan itu. "Tenang aja. Orang (korupsi) Rp 18 miliar saja (hukumannya) 2 tahun kok. Tenang aja," katanya.
Dalam persidangan, Kaligis dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial.
"Menuntut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar jaksa Yudi Kriatiana.
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis 10 tahun penjara," ujarnya.
Tak hanya itu, Kaligis juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut jaksa, ada pun hal yang memberatkan Kaligis yaitu pernyataannya selama persidangan dianggap berbelit-belit.
0 comments:
Post a Comment